Dengan mendaftar atau menggunakan platform Collabo ("Platform"), kamu menyetujui untuk terikat oleh Syarat & Ketentuan ini. Jika tidak setuju, harap tidak menggunakan platform kami.
Collabo adalah marketplace yang menghubungkan brand (pengiklan) dengan content creator (influencer) untuk keperluan kolaborasi konten berbayar. Platform menyediakan fasilitas pencarian creator, komunikasi, manajemen kampanye, dan sistem pembayaran escrow.
Kamu wajib mendaftar akun untuk menggunakan layanan utama platform. Kamu bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kata sandi dan semua aktivitas yang terjadi di bawah akun kamu. Akun hanya boleh digunakan oleh satu individu atau entitas bisnis yang sah.
Platform menggunakan sistem escrow untuk melindungi kedua pihak. Dana brand dikunci saat order dibuat dan baru dilepaskan ke creator setelah brand menyetujui hasil kerja. Platform mengenakan biaya layanan (platform fee) yang ditampilkan secara transparan sebelum transaksi dikonfirmasi.
Jika terjadi perselisihan antara brand dan creator, kedua pihak wajib mencoba menyelesaikan secara musyawarah melalui fitur pesan platform. Jika tidak tercapai kesepakatan dalam 3x24 jam, salah satu pihak dapat mengajukan sengketa dan admin platform akan menjadi mediator.
Platform bertindak sebagai fasilitator dan tidak bertanggung jawab atas kualitas konten, keaslian klaim brand, atau hasil bisnis dari kolaborasi. Platform tidak dapat dijadikan pihak dalam sengketa antara brand dan creator, kecuali dalam kapasitas mediator.
Platform berhak menonaktifkan atau menghapus akun yang melanggar syarat & ketentuan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pengguna dapat menutup akun kapan saja melalui pengaturan profil, namun kewajiban transaksi yang sedang berjalan tetap harus diselesaikan.
Platform berhak mengubah syarat & ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan material akan diberitahukan melalui email atau notifikasi platform setidaknya 7 hari sebelum berlaku.
Syarat & Ketentuan ini diatur oleh hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di Indonesia.